SDN PANDULANGAN

SDN PANDULANGAN
PAPAN INFORMASI

KEGIATAN KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH

Unknown | 6:20:00 PM | 0 komentar
Kegiatan K3S bertempat di SDN PANDULANGAN Pada Tanggal 10 DESEMBER 2016 yang diikuti oleh Jajaran UPTD Kecamatan Banjang dan seluruh Kepala Sekolah di Kecamatan Banjang

Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang berpengaruh dalam meningkatkan kinerja guru. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Hal tersebut menjadi lebih penting sejalan dengan semakin kompleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efisien.
Kepala Sekolah selaku supevisor pendidikan memiliki fungsi mengarahkan, membimbing dan mengawasi seluruh kegiatan pendidikan dan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan guru yang ditunjang oleh pegawai di sekolah. Kepala Sekolah hendaknya melakukan observasi yang terus menerus tentang kondisi-kondisi dan sikap-sikap di kelas, di ruangan guru, di ruang tata usaha dan pada pertemuan-pertemuan staf pengajar. Tujuan hal tersebut adalah untuk memberikan bantuan pemecahan atas kesulitan-kesulitan yang dialami guru dan pegawai serta melakukan perbaikan-perbaikan baik langsung maupun tidak langsung mengenai kekurangan-kekurangannya, sehingga secara bertahap kualitas dan produktivitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan staf kepala sekolah, guru di kelas, kinerja wali kelas, dan pegawai tata usaha akan menjadi semakin baik secara berkelanjutan.
Dengan kemampuan profesional manajemen pendidikan, kepala sekolah diharapkan dapat menyusun program sekolah yang efektif, menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan membangun unjuk kerja personel sekolah serta dapat membimbing guru melaksanakan proses pembelajaran. Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervisi berupa : 1) Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, 2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dan 3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Dengan demikian kepala sekolah harus melakukan upaya pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di sekolah secara berkala dan terencana untuk meningkatkan kompetensi mereka sehingga akan berujung pada meningkatnya profesionalisme guru dan prestasi belajar siswa di sekolah. Hal ini merupakan salah satu tugas pokok kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah. Salah satu kompetensi yang harus dijalankan oleh kepala sekolah dalam hal kompetensi supervisi manajerial adalah membina para guru dalam pengelolaan dan administrasi satuan kelas berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
 Apa Sajakah Kompetensi Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah ?           
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia oleh WJS. Purwadarminta, kompetensi berarti kewenangan/ kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki lima dimensi kompetensi, yakni kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Kelima kompetensi kepala sekolah tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Kepribadian yang meliputi;
  2. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
  3. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
  4. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
  5. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  6. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
  7. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
  8. Manajerial yang meliputi;
  9. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
  10. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  11. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
  12. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  13. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  14. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
  15. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
  16. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
  17. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  18. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  19. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
  20. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
  21. Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
  22. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
  23. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
  24. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
  25. Kewirausahaan yang meliputi;
  26. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
  27. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif
  28. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
  29. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
  30. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
  1. Supervisi yang meliputi;
  2. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  3. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru dan
  5. Sosial yang meliputi ;
  6. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
  7. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  8. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
  9. Memiliki Kompetensi di berbagai bidang diantaranya :
  10. Ilmu Teknologi dan Komuniasi ( Mampu mengoperasikan Komputer/laptop )
  11. Aktif berbahasa Inggris
  12. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
  13. Menjadi Inspirasi bagi bawahan dan lingkungan sekitarnya
DIMANA WADAH YANG TEPAT UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH ?
Dalam hal ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pada kompetensi supervisi kepala sekolah melalui forum K3S sekolah di Kecamatan Kumai kabupaten Kotaringin Barat. Dari uraian diatas dapat di tegaskan bahwa dalam pembinaan ini, dimensi kompetensi supervisi yang harus dicapai dan ditingkatkan oleh kepala sekolah adalah :
  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru,
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dan
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Salah satu upaya peningkatan kompetensi kepala sekolah khususnya kepala sekolah dasar/madrasah yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Kumai yang merupakan kepanjangan tangan Dinas Kabupaten Kotawaringin Barat adalah melalui forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD/MI. Kegiatan peningkatan kompetensi dapat dilakukan melaluI forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD/MI. Upaya ini dianggap efektif karena seluruh kepala SD/MI yang bergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah , berkumpul pada saat yang sama. Masalah yang diajukan atau ditanyakan oleh seorang kepala sekolah akan dapat diketahui oleh kepala sekolah lain, sehingga selain mendapatkan jawaban dari nara sumber, maka juga akan mendapatkan masukan dari kepala sekolah lain.

DEWAN GURU / TENAGA KEPENDIDIKAN SDN PANDULANGAN

Unknown | 5:30:00 PM | 0 komentar

Berita Nasional

SEPUTAR SEPAKBOLA

INFORMASI PNS

Berita Borneo

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Sugeng Wijaya Template | Kepengen Belajar
Copyright © 2011. SDN PANDULANGAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger