SDN PANDULANGAN

SDN PANDULANGAN
PAPAN INFORMASI

Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2017 sesuai Permendikbud - SDN PANDULANGAN

Unknown | 9:05:00 PM | 0 komentar

Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2017 sesuai Permendikbud

Unknown | 7:40:00 PM | 0 komentar


Update informasi terbaru mengenai Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017, silahkan lihat pada link di bawah ini:

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Di bawah ini merupakan berkas-berkas terkait dengan BOS:

Berikut ini adalah berkas Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK. Ada beberapa berkas yang berhubungan dengan Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK. Berkas-berkas ini ditujukan untuk diketahui oleh Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan berhak menerima dana BOS sesuai ketentuan.
Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK
Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK


Berikut ini adalah Draf Final Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2017. Dikarenakan masih bersifat draf, maka juknis ini masih dimungkinkan akan ada perubahan dari Kemdikbud.

    Download Draf Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Draf Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2017 ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Draf Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2017


    Download File:
    http://zo.ee/4R5I

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK. Semoga bisa bermanfaat dan menjawab pencarian anda seputar juknis BOS SD 2017, juknis BOS 2017 SMP, download juknis BOS 2017, juknis BOS 2017 SMK, juknis BOS 2017 pdf, juknis BOS 2017 SMA, draf juknis BOS 2017, juknis BOS SD 2017 pdf dan lain-lain.
    Sumber: BOS - Kemdikbud

    Sebagai referensi lainnya terkait dengan Juknis BOS 2017 untuk SD SMP SMA SMK. Berikut ini berkas-berkas yang berhubungan dengan Juknis BOS diantaranya:
    1. PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
    2. Juknis Dana BOS 2017  Sesuai SE Mendagri No. 910/106/SJ Terkait Dana BOS SD dan SMP; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    3. Juknis Dana BOS 2017 sesuai  SE Mendagri No. 903/1043/SJ Terkait Dana BOS SMA / SMK; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Download File:


    Juknis BOS 2016 SD SMP SMA SMK
    Sebagai perbandingan, berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor  80 Tahun 2015 Tentang Pentunjuk Teknis dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana bantuan Operasional Sekolah. Berkas ini terdiri dari:
    1. Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan SMP
    2. Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMA
    3. Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMK

    Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Unknown | 7:38:00 PM | 0 komentar


    Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017. Download file format PDF.

    Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
    Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah:

    PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
    2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
    3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
    4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
    5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
    6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
    7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
    8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
    9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
    10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
    11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
    12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    13. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
    14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
    15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
    16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
    17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
    19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
    20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
    21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
    22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
    23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS. 
    24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
    25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
    26. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
    Pasal 2
    (1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
    (2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 3
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 4
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Tujuan BOS
    Tujuan BOS Tujuan BOS pada:
    1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk: a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    2. SMA/SMALB/SMK untuk: a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; b. meningkatkan angka partisipasi kasar; c. mengurangi angka putus sekolah; d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
    Sasaran
    SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
    SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

    Satuan Biaya
    BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
    Satuan biaya BOS untuk:
    1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
    2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
    3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
    Waktu Penyaluran
    Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
    Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

    Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
    BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
    1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
    2. melakukan evaluasi setiap tahun;
    3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a. RKAS memuat BOS; b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

      Download Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

      Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017


      Download File:
      Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS .pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOS 2017 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Semoga bisa bermanfaat.
      Sumber: BOS - Kemdikbud

      Generate Prefill Dapodik 2017

      Unknown | 7:25:00 PM | 0 komentar

      Cara Generate Prefill Dapodik 2017

      Pertama tama klik link disamping ini 
      http://adf.ly/1lV6t2

      Selamat Datang Di Web Info Guru GTK dan Pendidikan Dalam proses instalasi dapodikdas versi 2017 dan siap dikerjakan perlu proses registrasi dapodik. Dalam proses registrasi tadi, bisa dilakukan secara offline (tanpa sambungan internet) maupun registrasi dapodik online (lewat jaringan internet). Jika kita memilih opsi registrasi offline, maka kita wajib meng generate prefill dapodik.

      Apa itu generate prefill, Prefill sederhananya adalah sebuah proses  yang berguna sebagai back up database dapodik yang diambil dari server dapodik. Menurut web generate prefill Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file database persekolah. Sebagiamana kita tahua Ada beberapa macam jenis back up database dapodik, dengan cara manual, dengan dapodik helper dan yang terakhir dengan generate prefill. 

      Proses generate prefill bisa dilakukan oleh siapapun saat ini, namun untuk mendownload prefill hasil tadi tentu saja hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mengetahui kode registrasi sekolah dan NPSN sekolah. Lihat video tutorial generate prefill dapodik

      Generate prefill sendiri awalnya hanya bisa dilakukan oleh operator KK datadik Kabupaten, namun saat ini sudah ada aplikasi yang bisa dilakukan oleh operator sekolah sendiri dengan memakai kode NPSN dan atau Kode Registrasi Dapodikdas. 

      Generate Prefill Untuk dapodikdas

      Caranya cukup mudah, silakan masuk ke  salah satu link di bawah


      http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dikdasmen/generate_prefill.php


      alternatif pilihan lain generate prefill jika link di atas gak bisa 

      http://118.98.166.61/prefill_dikdasmen
      http://118.98.166.54/prefill_dikdasmen
      http://118.98.166.68/prefill_dikdasmen

      Generate Prefill Dapodikmen sama dengan link di atas

      akan muncul tampilan gambar seperti dibawah,
      1. Pertama pilih tingkatan apakah SD-SMP-atau SLB atau SMA/SMK
      2. Kemudian masukkan username, username disini sama dengan yang diaplikas dapodik sebelumnya
      3. Masukkan password dapodik sebelumnya
      4. Masukkan kode registrasi dapodik.
      5. Klik Generate

      generate prefill dapodik sd smp sma smk slb 2017 2018
      cara generate prefill dapodik terbaru 2017
      Jika sudah selesai akan muncul tulisan 
       DATA SATUAN PENDIDIKAN YANG BERHASIL DIBUATKAN FILE PREFILL
      dan nama sekolah yang sudah dibuatkan prefill tadi.

      cara generate prefill dapodik 2017 2018 2019
      DOWNLOAD PREFILL DAPODIK
      PREFILL DAPODIK HASIL UNDUHAN, PINDAH KE C

        
      cara generate prefill oleh operator sekolah secara mandiri. download prefill hasil generate prefill dapodik, fungsi prefill dapodik.
      cara generate prefill dapodik terbaru

      Catatan 
      prefill ini nanti  digunakan untuk proses registrasi dapodik secara offline.

      Prefill yang berhasi kita unduh tadi kemudian kita taruh di folder prefill dapodik di drive C (system)

      Nah tautan/link kata DISINI lah yang harus di klik untuk mendownload prefill tadi. Setelah di klik akan muncul permintaan download seperti gambar di atas. Nah buat anda operator yang mau coba-coba mau generate prefill silakan di coba. Tutorial video cara generate prefill dapodik buka di tautan ini

      Peringatan:
      Nama prefill jangan diubah, jika diubah akan menyebabkan data prefill tidak terbaca dan saat Registrasi, akan muncul tulisan kode registrasi tidak ditemukan.
      Lihat video tutorial generate prefill dapodik


      Langkah selanjutnya adalah memindahkan prefill dapodik tadi ke system atau biasanya di drive :C


      Hal yang wajib diketahui operator dapodik tentang generate prefill dapodik

      • Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil database awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di aplikasi dapodik secara offline
      • Generate prefill merupakan database hasil sinkronisasi terakhir sekolah
      • Masukkan username, password yang lama dan koderegistrasi sesuai di aplikasi dapodik, Jika lupa username / password silakan hubungi admin Dinas untuk direset ulang.
      • Untuk sekolah baru, hubungi KKDATADIK dinas untuk mengaktivasikan username dan password
      • Saat registrasi di aplikasi, isikan username dan password sesuai saat unduh prefill
      • Registrasi awal masuk ke dalam aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/ terhubung internet
      • Dinas kab/kota dapat membantu men-generate prefill Sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SDM, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
      • Jangan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama), jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
      • Koderegistrasi, username dan password dapat di-reset oleh Dinas jika diperlukan (terjadi pergantian operator)
      • Seluruh proses diatas tanpa pungutan biaya

       Contact bantuan :
      dapo.didkasmen@kemdikbud.go.id
      info.dikdasmen@kemdikbud.go.id

      KUMPULAN SITUS SITUS PENDIDIKAN

      Unknown | 7:16:00 PM | 0 komentar




      Situs Pendidikan Anak-anak
      http://www.e-dukasi.net/  situs pendidikan untuk SMP,SMA,SMK
      http://www.pesonaedu.com/  situs belajar matematika dan sains
      http://duniabelajar.com/ situs pendidikan untuk SD




      http://www.e-smartschool.com/ situs pendidikan untuk SD, SMP, SMA
      http://www.bukamata.com situs berhitung untuk anak
      http://www.fourthr.com situr pelatihan komputer
      http://www.fisikanet.lipi.go.id situs belajar fisika
      http://ww.edu-artikel.com situs artikel pendidikan
      http://www.absasi.com/ situs pendidikan komputer
      http://www.santalusia.com/ situs pendidikan komputer
      http://www.pendidikan.tv/ situs pendidikan komputer
      http://www.chem-is-try.org/ situs belajar fisika
      http://www.ixl.com/ situs matematika anak

      Situs Perguruan Tinggi
      http://www.binus.ac.id/ situs resmi Universitas Bina Nusantara
      http://www.undip.ac.id/ situs resmi Universitas Diponegoro
      http://www.its.ac.id situs resmi Institut Teknologi 10 N0v Surabaya
      http://www.itb.ac.id/ situs resmi Institut Teknologi Bandung
      http://www.ui.ac.id/ situs resmi Universitas Indonesia
      http://www.trisakti.ac.id/ situs resmi Universitas Trisakti
      http://www.usk.ac.id/ situs resmi Universitas Syiah Kuala

      Situs Departemen Pendidikan
      http://www.depdiknas.go.id/ Departemen Pendidikan Nasional Indonesia
      http://www.dikti.org/ Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti)
      http://www.setjen.depdiknas.go.id/ Situr Resmi Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
      http://www.balitbang.depdiknas.go.id/ Situs Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional
      http://www.pustekkom.go.id/ Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Departemen Pendidikan Nasional
      http://www.dikdasmen.org/  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
      http://ditptksd.go.id/ Direktorat Pembinaan TK dan SD
      http://www.dit-plp.go.id/ Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama
      http://www.dikmenum.go.id/ Direktorat Pendidikan Menengah Umum
      http://www.dikmenjur.go.id/ Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan

      Situs Beasiswa

      Kumpulan Situs ke dua


       Kumpulan Situs ke tiga situs Pendidikan dan Kesehatan dan Kesehatan
      http://www.akakom.ac.id/
      http://www.uajy.ac.id/
      http://www.umy.ac.id/
      http://www.uii.ac.id/
      http://www.ukdw.ac.id/
      http://www.ampta.ac.id/
      http://www.sttnas.ac.id/
      http://www.stieykpn.ac.id/
      http://www.ampta.ac.id/
      http://www.sttnas.ac.id/
      http://www.stieykpn.ac.id/
      http://www.wikipedia.com/
      http://www.apsprogram.or.id/
      http://educationusa.state.gov/
      http://www.konsultanstudi.com/
      http://id.atlas-edu.com/
      http://masukuniversitas.com/
      http://www.studyline.co.id/
      http://enteruniversity.com/
      http://www.akprind.ac.id/


      Kesehatan:

      http://www.medicastore.com/
      http://www.promosikesehatan.com/
      http://www.kesmas.com/
      http://www.alatkesehatan.com/
      http://www.obatherbalalami.com/
      http://www.tanaman-obat.com/
      http://www.cariherbal.com/
      http://kidshealth.org/
      http://www.betterhealth.vic.gov.au/
      http://www.healthnoise.com/
      http://www.depkes.go.id
      http://health.kompas.com/
      http://kesehatangigi.blogspot.com/
      http://www.cdha.nshealth.ca/
      http://www.statefarm.com/
      http://www.netdoctor.co.uk/
      http://www.health.com/

      Teknologi:

      http://www.deepwebtech.com/
      http://www.wdvl.com/
      http://www.fisika.lipi.go.id/
      http://www.fisikaasyik.com/home02/index.php
      http://www.fisikanet.lipi.go.id/
      http://www.iagi.or.id/
      http://www.rsgisforum.net/
      http://www.geografiana.com/
      http://geo.web.id/
      http://www.iptek.net.id/ind/
      http://www.ncogroup.com/
      http://technologyblogs.collected.info/
      http://agents.umbc.edu/
      http://www.itmweb.com/
      http://www.w3schools.com/
      http://www.readwriteweb.com/
      http://www.technologyreview.com/ 
      http://www.geocities.com/elinsfisika/
      http://www.acehmediacenter.or.id/ 

      Berita Nasional

      SEPUTAR SEPAKBOLA

      INFORMASI PNS

      Berita Borneo

      Contact Form

      Name

      Email *

      Message *

       
      Support : Creating Website | Sugeng Wijaya Template | Kepengen Belajar
      Copyright © 2011. SDN PANDULANGAN - All Rights Reserved
      Template Modify by Creating Website
      Proudly powered by Blogger