SDN PANDULANGAN

SDN PANDULANGAN
PAPAN INFORMASI

Artikel Pendidikan tentang Pentingnya Pendidikan dalam Kehidupan

Unknown | 10:30:00 PM | 0 komentar

Artikel Pendidikan tentang Pentingnya Pendidikan dalam Kehidupan

Artikel pendidikan berikut ini akan menggambarkan hal tentang pentingnya pendidikan yang telah terbukti menjadi prasyarat untuk fungsi harmonis dari setiap masyarakat.
artikel pendidikan
artikel pendidikan
Seorang guru di sekolah mengatakan bahwa berpikir adalah pendidikan. Berpikir,  membuka pintu ke pikiran kita dan membuat kita menerima gagasan dalam memperluas cakrawala kita dan belajar hal-hal baru.
Tapi mengapa penting untuk belajar hal-hal baru? Mengapa penting untuk memperluas cakrawala kita? Apa pentingnya pendidikan sebenarnya? Jawaban atas pertanyaan ini terletak dalam diri kita semua. Kita menganggap pendidikan sebagai komoditas yang didambakan. Jika kita melihat orang besar berbicara, akan terasa dalam cara mereka berbicara dan pendapat yang mereka kemukakan. Ini adalah reaksi alami untuk melimpahkan perasaan kagum dan hormat kepada mereka. Oleh karena itu sangat mudah untuk menyimpulkan bahwa pendidikan mengarah ke keberhasilan. Tapi itu tidak semua. Pentingnya pendidikan di masyarakat saat ini berjalan lebih dalam dari sekedar keberhasilan dalam hal duniawi.

Artikel pendidikan tentang pentingnya pendidikan

Pendidikan melepaskan kita dari kungkungan pikiran kita dan memaksa kita untuk berpikir dan mempertanyakan suatu hal. Hal ini membuat kita sadar akan hak-hak kita di masyarakat. Dengan demikian memberi kita kekuatan untuk tidak diperbudak, baik dengan pikiran atau tindakan.

Membuka pikiran
Pendidikan membuat kita berwawasan luas. Bahkan, tidak ada waktu yang lebih baik selain untuk memahami konsep ini. Globalisasi telah mengubah dunia menjadi satu kota besar, tidak ada pembatasan untuk memperoleh pengetahuan. Hal ini memungkinkan bagi kita untuk mengetahui tentang budaya yang berbeda atau peristiwa yang terjadi di ujung dunia sekalipun. Semua ini dimungkinkan karena adanya pendidikan. Pendidikan telah memperluas pikiran kita, sehingga kita tidak terbatas pada negara kita dan zona tertentu lagi. Kita tidak terjebak dalam dunia kecil, kita telah keluar dari cangkang, mulai mengeksplorasi dan mempelajari hal-hal baru tentang dunia. Belajar tentang hal-hal baru dan budaya yang berbeda tidak hanya menambah kosakata kita, tetapi juga menanamkan dalam diri kita sifat manusiawi. Sebagai contoh jika kita melihat bahwa masyarakat di beberapa bagian lain di dunia telah mencoba sesuatu yang baru, maka kita mungkin juga mulai melakukan hal yang sama. Mungkin kita telah terpaksa menghindari mereka sebelumnya, tetapi pendidikan dapat mengubah proses berpikir kita menjadi lebih baik. Karena itu membantu dalam membuat kita lebih toleran dan menerima.
Membentuk dasar masyarakat 
Pendidikan membentuk dasar dari setiap masyarakat. Hal ini berkaitan dalam pertumbuhan ekonomi, sosial, dan politik dan perkembangan masyarakat pada umumnya. Pendidikan menanamkan pengetahuan, dimana membuat penemuan dan menerapkannya untuk kemajuan masyarakat menjadi mungkin. Pertumbuhan masyarakat tergantung pada kualitas pendidikan yang disampaikan. Semakin baik kualitas, orang-orang yang lebih baik dapat belajar dan memanfaatkan bahwa pendidikan untuk membuat reformasi yang mengarah pada penelitian dan pengembangan.
Pendidikan tidak menjamin nasib seseorang, Pendidikan menjamin cara berpikir otak!
~Artikel Pendidikan
Dasar untuk anak-anak 
Pentingnya pendidikan sebagai sebuah konsep yang perlu ditanamkan pada anak-anak sejak usia dini. Mereka perlu diberitahu bahwa pendidikan tidak hanya berarti pengetahuan atau hanya mengenal buku dan tulisan atau hal-hal belajar dengan hafalan dan juga berhitung, tapi memegang makna yang jauh lebih dalam. Ini berarti membuka pikiran anda untuk mempelajari hal-hal baru dan mengejar pilihan yang berbeda. Pendidikan yang tinggi menyediakan visi yang lebih jelas dari segala hal, membuat tujuan seseorang lebih jelas dan membuat orang lebih mudah menerima perubahan. Itu membuat orang rasional, menanamkan dalam dirinya kemampuan untuk berpikir dan bertanya.
Tanpa batasan
Pendidikan tidak bisa tetap terbatas pada buku dan ruang kelas saja. Selain sumber-sumber, maka hal itu harus dicari dari apa saja. Dalam hal ini, pendidikan jasmani juga memainkan peran utama dalam pendidikan seseorang karena membuat tubuh kita sehat dan dengan demikian menguatkan pikiran kita untuk mencari pengetahuan lebih. Pendidikan juga memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini menyebabkan pemahaman yang lebih baik dan mengetahui bagaimana dalam dunia ini hidup dan berpikir. Ini adalah tugas kita untuk menanamkan pentingnya pendidikan pada anak-anak. Pendidikan berarti melampaui derajat dan terus mencapai hal-hal dengan memperoleh pengetahuan. Dalam arti sebenarnya, pendidikan berarti berkembang dari seorang individu untuk menjadi manusia yang utuh, bukan hanya menjalani hidup.
Pentingnya pendidikan melampaui program pemberantasan buta huruf. Hal ini jauh lebih dalam, dalam menandakan suatu cara bagaimana orang itu hidup dan berpikir. Semoga artikel pendidikan di atas dapat berguna bagi semua.

SDN PANDULANGAN BERBASIS KURIKULUM KTSP

Unknown | 7:30:00 PM | 0 komentar
馃槓KURIKULUM KTSP 
kurikulum yang digunakan dalam pembelajaran di SDN PAndulangan masih Berbasis KTSP 2006, walalupun demikian kualitas pendidikan di SDN Pandulangan tetap menjadi Preoritas utama dalam memajukan dunia pendidikan
inilah sedikit penjelasan mengenai kurikulum KTSP 2006 :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.[2] KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  • kerangka dasar, dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

Kurikulum 2013 Menurut Wikipidia

Unknown | 6:58:00 PM | 0 komentar

Kurikulum 2013


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]

Aspek penilaian

Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%[butuh rujukan]). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang[butuh rujukan]. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
  • pengetahuan (KI-3);
  • keterampilan (KI-4);
  • sosial (KI-2); dan
  • spiritual (KI-1).

Mata pelajaran

Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
  • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah

Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
  • Kelompok B (Wajib)
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
    • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
    • Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)

Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Sejarah Indonesia
  • Kelompok B
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
  • Kelompok C (Peminatan)[6]
    • Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamIlmu-Ilmu SosialBahasa dan BudayaPeminatan Keagamaan
MatematikaSejarahBahasa dan Sastra IndonesiaMata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK
FisikaGeografiBahasa dan Sastra Inggris
BiologiEkonomiBahasa dan Sastra Asing Lain
KimiaSosiologiAntropologi
  • Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
    • Peminatan di SMK
      • Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
      • Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      • Peminatan Bidang Kesehatan;
      • Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
      • Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
      • Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
      • Peminatan Bidang Pariwisata; dan
      • Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;

Laporan Belajar

Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:[7]
AngkaHuruf
1,00-1,17D
1,18-1,50D+
1,51-1,84C-
1,85-2,17C
2,18-2,50C+
2,51-2,84B-
2,85-3,17B
3,18-3,50B+
3,51-3,84A-
3,85-4,00A

Peraturan Kurikulum 2013

Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru KeterampilanKomputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Pranala luar

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Selayang Pandang Kurikulum". Diakses tanggal 15 Desember 2015.
  2. ^ Juliantari, Siti. "Kurikulum 2013, Untuk Siapa?"Indonesian Corruption Watch. Diakses tanggal 30 Mei 2016.
  3. ^ "Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan". Diakses tanggal 6 Desember 2014.
  4. ^ "Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan". Diakses tanggal 6 Desember 2014.
  5. ^ Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4
  6. ^ Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  7. ^ Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7

LIMA CARA BERHITUNG CEPAT MATEMATIKA

Unknown | 5:37:00 PM | 0 komentar
Matematika? Mungkin karena tak diajarkan di sekolah bagaimana cara mudah menghitung cepat.
Lihat cara di bawah ini, pasti anak Anda akan menjadi pecinta matematika:
1. Menggunakan jarimu untuk menghitung perkalian 6,7,8,9.

Kalau mau menghitung jawaban dari 7x8, bisa menghitung dengan cara ini: 10 – 7 =3, jadi 3 jari di tangan kirimu adalah angka satuan, 2 jari di tangan kananmu juga adalah angka satuan. 2x3=6, jadi jawabannya untuk angka satuan adalah 6, jadi jari di bawah ditambahkan (2+3) adalah 5, jadi angka puluhan adalah 5. Jawabannya adalah 56.
2. Cara menghitung dalam hati dengan mudah.
3. Kelipatan 9 sangatlah teratur.
4. Pertambahan dan Perkalian dari Penyebut dan Pembilang
5. Bagaimana memecahkan 32x11.

Pengertian Ekstrakurikuler

Unknown | 5:27:00 PM | 0 komentar
Pengertian Ekstrakurikuler adalahmerupakan kegiatan di luar jam pelajaran biasa yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan, menyalurkan bakat danminat siswa. Menurut Depdikbud (1994: 6) bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan olahraga yang di lakukan di luar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan untuk lebih memperluas wawasan atau kemampuan peningkatan dan penerapan nilai pengetahuan dan kemampuan olahraga.


Definisi dan Hakikat Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran sekolah biasa, yang dilakukan di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenai hubungan antar mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi pembinaan manusia seutuhnya. Kegiatan ini dilakukan berkala atau hanya dalam waktu-waktu tertentu dan ikut dinilai (Yudha M. Saputra, 1998: 6).

Menurut Yudha M. Saputra (1998: 6), menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler memiliki makna dan tujuan yang sama. Seringkali kegiatan korikuler disebut juga sebagai kegiatanekstrakurikuler. Bahkan mereka lebih menyukai dengan sebutan kegiatan ekstakurikuler.

Menurut Yudha M. Saputra (1998: 7), kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler merupakan pengembangan dari kegiatan intrakurikuler atau “merupakan aktivitas tambahan, pelengkap bagi pelajaran yangwajib”. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat memberikan peluang pada anak untuk melakukan berbagai macam kegiatan di hadapan orang lain untuk mempertunjukkan pada orang tua dan temanteman apa yang mereka sedang pelajari.

Berdasarkan pengertian tentang ekstrakurikuler di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan sebuah upaya untuk melengkapi kegiatan kurikuler yang berada diluar jam pelajaran yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah guna melengkapi pembinaan manusia seutuhnya dalam hal pembentukan kepribadian para siswa.

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler

Menurut Yudha M. Saputra (1998: 10), beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai berikut.
  1. Segala kegiatan sekolah harus diarahkan kepada pembentukan pribadi anak.
  2. Harus ada keseuaian antara program dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Harus sesuai dengan karakteristik anak.
  4. Harus selalu mengikuti arah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Yudha M. Saputra (1998: 10), pengembangan kokurikuler dan ekstrakurikuler merupakan bagian dari proses pendidikan. Sasaran yang ingin dicapai tidak semata-mata terampil dalam berbagai kegiatan, namun lebih menitik beratkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pengembangan kokurikuler dan ekstrakurikuler merupakan proses yang menyangkut banyak faktor di samping keempat hal tersebut di atas, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan, misalnya: siapa yang terlibat dalam pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler (guru, pembina dan pelatih); bagaimana proses pelaksanaanya (di luar jam pelajaran intrakurikuler); apa tujuanya (pengayaan dan perbaikan); dan kepada siapa program ini ditunjukkan (anak didik).

Hal yang paling penting untuk mempertimbangkan dalam pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler adalah isi dari pengembangan itu sendiri. Menurut Yudha M. Saputra (1998: 11-13), menjelaskan tiga isi pengembangan program sebagai berikut.

a) Rancangan Kegiatan
Program kokurikuler dan ekstrakurikuler adalah serangkaian kegiatan dalam berbagai unit kegiatan untuk satu catur wulan. Titik pusat kegiatan bukan hanya memuat tentang pentingya program itu sendiri, namun merupakan perpaduan dari pengalaman belajar. Rencana belajar menunjuk pada strategi dan prosedur membina bagi kemudahan anak belajar
Pengertian Ekstrakurikuler

b) Tujuan Sekolah
Sebagai pengembang kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler seyogianya harus memberikan harapanmengenai hakikat sekolah, khususnya untuk mewujudkan tujuan sekolah yang bersangkutan. Meskipun program kokurikuler dan ekstrakurikuler secara garis besar sudah dituangkan dalam kurikulum sekolah dasar, namun tidak menutup kemungkinan bagi para pengelola untuk mengembangkanya sesuai dengan keinginan sekolah. Dalam hal ini sekolah lebih tahu kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya, baik anak maupun sumber-sumber daya lainya sebagai pendukung kegiatan.

Sebagai gambaran bagaimana tujuan sekolah itu dapat disesuaikan dengan prosedur dalam pengembangan kegiatan kokurikuler dan esktrakurikuler. Sebuah sekolah menyajikan kegiatan perlombaan dan pertandingan olahraga setiap tahun, mereka memiliki tujuan yang lebih luas yaitu mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sekolah. Sebab itu tujuan pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan banyaknya peserta yang terlibat. Bahkan dalam pelaksanaanya, kegiatan tersebut juga mempertimbangkan partisipasi orang tua anak.

c) Fungsi Kegiatan
Kegunaan fungsional dalam mengembangkan program kokurikuler dan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut.
  1. Menyiapkan anak menjadi orang yang bertanggung jawab.
  2. Menemukan dan mengembangkan minat dan bakat pribadinya.
  3. Menyiapkan dan mengarahkan pada suatu spesialisasi, misalnya: atlet, ekonomi, agamawan, seniman, dan sebagainya.

Ketiga tujuan tersebut di atas harus dipertimbangkan dalam pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, sehingga produk sekolah memiliki kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: pengembangan dan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler hendaknya memperhatikan beberapa aspek penting yang mendukung keberlangsungan kegiatan ekstrakurkuler. Materi yang diberikan berisi materi yang sesuai dan mampu memberi pengayaan. Selain itu dapatmemberi kesempatan penyalurkan bakat serta minat dan bersifat positif tanpa mengganggu ataupun merusak potensi alam dan lingkungan.

Tujuan Ekstrakurikuler

Menurut Moh. Uzer Usman & Lilis Setiawati (1993: 22) mengemukakan bahwa ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran (tatap muka) baik dilaksanakan di sekolah maupun di luar sekolah dengan maksud untuk lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dimilikinya dari berbagai bidang studi.”

Kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa kegiatan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan. Tujuan dari ekstrakurikuler yaitu: (a) Meningkatkan kemampuan siswa dalam aspek kognitif maupun afektif (b) Mengembangkan bakat serta minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya (c) Mengetahui serta membedakan hubungan antara satu mata pelajaran dengan lainnya (Moh.Uzer Usman & Lilis, 1993: 22).

Kegiatan ekstrakurikuler menurut Entin (2011), memiliki beberapa tujuan di antaranya:
  1. Meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam semesta.
  2. Menyalurkan dan mengembangkan potensi dan bakat peserta didik agar dapat menjadi manusia yang berkreativitas tinggi dan penuh dengan karya.
  3. Melatih sikap disiplin, kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab menjalankan tugas.
  4. Mengembangkan etika dan akhlak yang mengintegrasikan hubungan dengan Tuhan, Rasul, manusia, alam semesta, bahkan diri sendiri.
  5. Mengembangkan sensitivitas peserta didik dalam melihat persoalan-persoalan sosial-keagamaan sehingga menjadi insan yang proaktif terhadap permasalahan sosial keagamaan.
  6. Memberikan bimbingan dan arahan serta pelatihan kepada peserta didik agar memiliki fisik yang sehat, bugar, kuat, cekatan dan terampil.
  7. Memberi peluang peserta didik agar memiliki kemampuan untuk komunikasi (human relation) dengan baik; secara verbal dan nonverbal.

Berdasar uraian di atas tujuan ekstrakurikuler dapat disimpulkan: kegiatan ekstrakurikuler di sekolah akan menambah keterampilan lain dan mencegah berbagai hal yang bersifat negatif pada saat ini. Selain itu kegiatan ekstrakurikuer mampu menggali potensi dan mengasah keterampilan siswa dalam upaya pembinaan pribadi.

Daftar Pustaka Makalah Ekstrakurikuler

Depdikbud. (1994). Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Yudha M. Saputra. (1998). Pengembangan Kegiatan KoEkstrakurikuler. Jakarta: Depdikbud.

Moh.  Uzer  dan  Lilis.  (1993). Upaya  Optimalisasi  Kegiatan  Belajar  Mengajar. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung

Berita Nasional

SEPUTAR SEPAKBOLA

INFORMASI PNS

Berita Borneo

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Sugeng Wijaya Template | Kepengen Belajar
Copyright © 2011. SDN PANDULANGAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger