SDN PANDULANGAN

SDN PANDULANGAN
PAPAN INFORMASI

PENDIDIKAN ADALAH INVENTASI MASA DEPAN

Unknown | 10:48:00 PM | 0 komentar



Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuanketerampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.[1] Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan.[2] Meskipun pendidikan adalah wajib di sebagian besar tempat sampai usia tertentu, bentuk pendidikan dengan hadir di sekolah sering tidak dilakukan, dan sebagian kecil orang tua memilih untuk pendidikan home-schooling, e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.

LETAK SEKOLAH SEKOLAH SDN PANDULANGAN BERDASARKAN PETA SATELIT

Unknown | 8:47:00 PM | 0 komentar


SDN PANDULANGAN BANJANG HSU BERADA DI ANTARA HUTAN DAN  SERTA PERSAWAHAN WARGA, LETAK SEKOLAH YANG BERADA JAUH DARI JALAN RAYA, WALAUPUN DEMIKIAN AKSES MENUJU SEKOLAH MASIH BISA DI TEMPUH, WALAUPUN HANYA DENGAN MENGGUNAKAN RODA DUA.



GAMBAR KONDISI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH DI SDN PANDULANGAN

Unknown | 6:07:00 PM | 0 komentar

Kondisi Bangku Meja dan Papan tulis untuk kegiatan pembelajaran yang sangat memprihatinkan bahkan sudah dikatan 80% Rusak berat, hampir Setiap Bangku dan Meja dari Beberapa Rombel sudah Rusak dan tidak layak dipakai.















Berapa Jumlah Wakil Kepala Sekolah?

Unknown | 5:14:00 PM | 0 komentar



Jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK sering menjadi pertanyaan, berikut uraian tentang berapa jumlah wakil kepala sekolah :
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel)     : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel)   : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel)   : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel)       : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(a) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(b) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(c) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(d) Tipe B (18-20 rombel)      : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(e) Tipe B1 (15-19 rombel)    : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(f) Tipe B2 (12-14 rombel)    : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(g) Tipe C (9-11 rombel)        : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(h) Tipe C1 (6-8 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(1) Tipe C2 (3-5 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3)  SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

Cara Edit NISN, Nama, Tanggal Lahir Siswa Di VERVAL PD

Unknown | 8:56:00 PM | 0 komentar

Bagaimana Cara Edit NISN, Nama, dan Tanggal Lahir Peserta Didik di Aplikasi Dapodik V300?
Banyak Operator Dapodik yang menanyakan tentang Cara Edit NISN, Nama, dan Tanggal Lahir Peserta Didik di Aplikasi Dapodik V.300 ini.
Sangat disarankan memang untuk tidak menghapus Peserta Didik dari aplikasi dapodik, lalu bagaimana dengan Data Siswa (NAMA, NISNI, dan Tempat Tanggal Lahir yang sudah terkunci di aplikasi dapodik.
Yang perlu dilakukan oleh operator sekolah jika ingin melakukan Edit Nama, NISN, dan Tanggal Lahir Peserta DIDIK :
Perhatian : Operator Dapodik Sekolah Tidak Bisa melakukan Edit Data Nama, NISN, dan Tanggal Lahir Peserta didik Namun Operator Dapodik Sekolah Bisa mengajukan Edit/Perubahan Data Siswa.
1. Buka web https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login silahkan login.
2. Bila berhasil Login, silahkan Pilih Menu Edit Data pilih Pengajuan trus pilih NISN atau Nama/Tanggal Lahir
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan Gambar Berikut :
3. Silahkan Isi data-data perubahan yang ingin anda Lakukan

Cara Membuka Data PTK yang Dikunci di Dapodik 2016

Unknown | 8:54:00 PM | 0 komentar




Bagaimana cara Membuka Data PTK yang Dikunci di Dapodik 2016?
Pada aplikasi Dapodik terdapat beberapa data yang dikunci yang data tersebut tidak dapat diubah langsung di aplikasi Dapodik. Data tersebut dapat diubah melalui akses e-verval yang dimiliki oleh sekolah, KK-DATADIK Dinas Kabupaten/Kota, dan PDSP-K.
Untuk kuncian data di data Sekolah dan PTK, proses perbaikan dilakukan melalui akses e-verval milik KK-DATADIK Dinas Kabupaten/Kota dan PDSP-K.

Sebelum Instal Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Dapodik

Unknown | 8:51:00 PM | 0 komentar




Telah di release Aplikasi Rapor untuk Penilaian Kurikulum 2013 dari Dirjen Pembinaan SMP yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik (Dapodikdas). Aplikasi dapat di download di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id sampai pada tanggal 19 Desember 2014 adalah Rapor-smp-v1003.exe, updates_v10032.exe, dan updates_v10033.exe juga manual rapor dapodik smp. Pada tgl 20 Desember 2014 tersedia Aplikasi Rapor Rapor-smp-v10034.exe dari web yang sama.
Sebelum anda instal Aplikasi Rapor SMP Kurikulum 2013 ada baiknya anda membaca Manual Aplikasi Rapor Dapodik SMP tersebut, misalnya pada point :
Dasar Hukum
  1. Permendikbud no. 65/2013 tentang Standar Proses.
  2. Permendikbud no. 66/2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  3. Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum
Anda perlu tahu bahwa telah terbit Permendikbud No 104 Tahun 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH yang sebelumnya diatur dalam Lampiran Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum.
Apakah ada perbedaan antara Lampiran Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum dengan Permendikbud No 104 Tahun 2014? Tentu ada, dan sangat mendasar misalnya tentang Rentang Nilai dan Format Rapor.
Jadi Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah menunggu info apakah akan ada Versi terbaru dari Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 yang sudah mendasarkan pada Permendikbud 104 Tahun 2014

Penjelasan Ekuivalensi, Permendikbud No 4 Thn 2015

Unknown | 6:56:00 PM | 0 komentar




Bagi anda yang membutuhkan Penjelasan tentang Ekuivalensi dalam Permendikbud No 4 Thn 2015 untuk pertanyaan sebagai berikut :
A. UMUM
  1. Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
  2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
  3. Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
  4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
  5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
  6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?
  7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
  8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat dilakukan ekuivalensi?
  9. Berapa banyak guru bersertifikat pendidik di SMP/SMA/ SMK yang terkena dampak tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sehingga tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi Guru?
  10. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
  11. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?
  12. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
  13. Berapa jam pelajaran ekuivalensi itu diperoleh, apa kegiatan, dan bagaimana cara mengukurnya?
  14. Apakah beban mengajar 24 jam beban kerja guru itu bisa diekuivalensikan seluruhnya?
  15. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan dapat dipilih oleh guru?
  16. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
  17. Bagaimana cara melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
  18. Apa yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan dapat dibayarkan tunjangan profesinya?
  19. Apakah dengan melakukan kegiatan ekivalensi pembelajaran/ pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?
  20. Apa himbauan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya?
  21. Apakah ekuivalensi ini bersifat permanen?
B. WALI KELAS
  1. Apa saja yang menjadi tugas wali kelas?
  2. Apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
  3. Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
  4. Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
  5. Langkah apa yang dilakukan jika ada peserta didik memiliki permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?
  6. Bagaimana mengerjakan administrasi kelas?
C. PEMBINA OSIS
  1. Berapa jumlah pembina Osis pada setiap satuan pendidikan yang dapat diberikan nilai ekuivalensi?
  2. Bagaimana sistematika penyusunan program pembinaan OSIS yang dapat dijadikan bukti fisik?
  3. Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang dapat dijadiikan bukti fisik?
  4. Bolehkah saya mendapatkan jam tambahan ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?
  5. Siapa saja yang boleh menjadi Pembina OSIS terkait dengan Ekuivalensi?
  6. Mengapa membina OSIS dapat dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?
D. MEMBINA EKSTRAKURIKULER
  1. Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
  2. Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
  3. Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
  4. Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
  5. Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
  6. Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
  7. Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
  8. Penilaian seperti apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?  
  9. Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler ?
  10. Siapakah yang berhak menjadi Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler terkait dengan ekuivalensi?
  11. Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
  12. Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?
Penjelasan/Jawaban pertanyaan tersebut dapat anda Download di web http://kepalasekolah.org

Jenis-jenis Tunjangan

Unknown | 6:54:00 PM | 0 komentar




Ada berbagai macam jenis tunjangan antara lain :
  1. TUNJANGAN PROFESI GURU
  2. TUNJANGAN ANAK
  3. TUNJANGAN ISTRI/SUAMI
  4. TUNJANGAN BERAS
  5. TUNJANGAN UMUM PNS
  6. TUNJANGAN KHUSUS GURU/DOSEN
  7. TUNJANGAN MEDIS
  8. TUNJANGAN UMUM PNS
  9. TUNJANGAN PEGAWAI NON PNS
  10. TUNJANGAN HARI TUA
  11. BANTUAN PENINGKATAN KULIFIKASI AKADEMIK
  12. TUNJANGAN GURU DAERAH KHUSUS
  13. TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS
  14. TUNJANGAN PENDIDIKAN KHUSUS & LAYANAN KHUSUS

Solusi Lupa Password Padamu Negeri

Unknown | 6:53:00 PM | 0 komentar

Jika anda lupa password Padamu Negeri, Bagaimana mengatur ulang atau Reset Password?
Tulisan ini saya buat karena banyaknya pertanyaan dari bapak/ibu Guru/PTK yang lupa passwordnya, dan kebetulan saya punya temen seorang operator sekolah yang mau menjelaskan ke saya. Hasilnya sebagai berikut :.
Langkah-langkah Reset Password Padamu Negeri :
Syaratnya anda harus punya akses sebagai Operator/Admin Sekolah.
  1. Buka web Padamu di http://padamu.siap.web.id/
  2. Pilih Login sebagai admin/operator Sekolah
3. Isi Form Login dengan
ID : (No NPSN Sekolah)
Pass : (pass sekolah masing-masing)

Jika berhasil,
4. Pilih atau Klik Menu Kelola Akun Institusi
5. Pada menu (Bagian Bawah) Kelola Grup Akun, silahkan klik Lihat semua fitur

Akan muncul menu Grup Pendidik & Tenaga Kependidikan, silahkan klik Daftar Anggota Grup PTK

akan muncul Daftar Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan, perhatikan di tabel tersebut disetiap PTK paling kanan ada panah kecil kebawah, silahkan klik dan pilih Atur Ulang Password

Setelah anda klik maka akan tampil box konfirmasi dengan pilihan ya tidak

Jika iya maka PTK tersebut akan dibuatkan password baru, silahkan cetak.
Sekian semoga bermanfaat.

Berita Nasional

SEPUTAR SEPAKBOLA

INFORMASI PNS

Berita Borneo

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Sugeng Wijaya Template | Kepengen Belajar
Copyright © 2011. SDN PANDULANGAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger