SDN PANDULANGAN

SDN PANDULANGAN
PAPAN INFORMASI

Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

Unknown | 5:17:00 PM | 0 komentar


Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS

Petunjuk Singkat :
  1. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.

  2. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.

  3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, 
    Ditjen Dikas Kemdikbud 
    PO BOX 1316 JKS 12013

    Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Mekanisme
  1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
  4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
  6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
  7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
  9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
  10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
  11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
  12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Pengiriman Berkas:

  1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
    1. Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
    2. Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
    3. Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

  2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
  3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
    dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

Catatan :

  • Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
  • Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas

Persyaratan yang Harus dilengkapi:

Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:

  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  • salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium; dan

SEPUTAR INFORMASI INFO GTK 2017

Unknown | 4:51:00 PM | 0 komentar





BTW utk Aneka Tunjangan Dapodik yg di ambil sebagai nominasi penerima aneka tunjangan (insentif, khusus dan kualifikasi) itu terakhir tgl 18 Maret 2017 .. Artinya jika valid seblum tgl 18 maret 2017 kemungkinan bisa masuk ke daftar nominasi (daftar nominasi loh bukan berarti bisa menerima) dan klo lewat dari tgl 18 maret  2017 jangankan sebagai penerima utk masuk ke nominasi aja nga !!

YANG PERLU DI INGAT ADALAH PENGIRIMAN DAPODIK BUKAN MELULU UNTUK TUNJANGAN TAPI KIRIMLAH DATA SEBAGAIMANA KONDISI REAL
DARI PADA MASUK PENJARA GARA2 MANIPULASI DATA sesuai UU ITE Tentang Pemalsuan Data / Informasi

Ouh iya klo ada apa2 nga usah buru2 ke kementrian yah tp bisa melapor ke dinas pendidikan setempat !!


Tahun 2017 semua pendataan di tahun ajaran 2016/2017 smtr 2 sudah berjalan pastinya komponen PTK bertugas, Siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian tugas pun sudah ada pastinya

DAPODIK 2017 ada sedikit perbedaan disisi validitas ..

Hati2 pada :
a. Identitas diri PTK
b. Riwayat kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yg akan dibayarkan jika ptk tersebut telah memiliki sertifikat pendidik
c. TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya
d. Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel


Catatan :
Seluruh data yang tampil di info GTK sementara masih data per 31 Desember 2016 yaaahh jadi nga usah pusing koq dah ada yg valid dan belom .. Krn data per januari 2017 kami masih nunggu dari pihak DAPODIK .. Jadi segera validasi datanya dan sinkron biar segera kita bisa tampilkan di Info GTK dengan kondisi data terkini

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

Cara Perbaiki Data Invalid PDUN.data.kemdikbud.go.id (Cek Peserta UN 2017)

Unknown | 4:49:00 PM | 0 komentar



DI surat sendiri hanya di tampilkan cara membuka calon peserta UN 2017, untuk di printout dan file dz-nya di CDkan. Namun tidak ada penjelasan bila ada data yang invalid (kesalahan data) pada peserta didik yang ditandaikan dengan tulisan warna merah.

Berikut kami tampilkan daftar peserta didik, saat login di aplikasi calon peserta un 2017, di http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ .
Cara Perbaiki Data Invalid Di Situs PDUN.data.kemdikbud.go.id (Cek Peserta UN 2017)

Terlihat pada gambar diatas ada beberapa orang siswa yang datanya terdapat keselahan yang ditandai warna merah, jika keadaaan seperti ini, maka kita sebagai operator tidak bisa langsung mengunduh dan memprintout data calon peserta UN 2017 ini, tetapi kita terlebih dahulu harus memperbaiki data yang invalid tersebut.

Lantas bagaimana Cara Perbaiki Data Invalid Di Situs PDUN.data.kemdikbud.go.id (Cek Peserta UN 2017) ini?

Berikut kami berikan salah satu langkah yang bisa anda tempuh. Cek data peserta didik yang dikirim melalui dapodik, di http://pd.data.kemdikbud.go.id , coba perhatikan gambar di bawah ini, ada keterangan pada nama yang sama di pdun "perlu vervalpd". JUmlahnya juga sama dengan jumlah siswa yang bermasalah di situs pdun.
Cara Perbaiki Data Invalid Di Situs PDUN.data.kemdikbud.go.id (Cek Peserta UN 2017)


Langkah selanjutnya adalah lakukan vervalpd terhadap siswa yang disebutkan tadi, untuk memvalidkan data di situs calon pserta un 2017, agar bisa diunduh dan di print out.

PENDIDIKAN ADALAH INVENTASI MASA DEPAN

Unknown | 10:48:00 PM | 0 komentar



Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuanketerampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.[1] Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan.[2] Meskipun pendidikan adalah wajib di sebagian besar tempat sampai usia tertentu, bentuk pendidikan dengan hadir di sekolah sering tidak dilakukan, dan sebagian kecil orang tua memilih untuk pendidikan home-schooling, e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.

LETAK SEKOLAH SEKOLAH SDN PANDULANGAN BERDASARKAN PETA SATELIT

Unknown | 8:47:00 PM | 0 komentar


SDN PANDULANGAN BANJANG HSU BERADA DI ANTARA HUTAN DAN  SERTA PERSAWAHAN WARGA, LETAK SEKOLAH YANG BERADA JAUH DARI JALAN RAYA, WALAUPUN DEMIKIAN AKSES MENUJU SEKOLAH MASIH BISA DI TEMPUH, WALAUPUN HANYA DENGAN MENGGUNAKAN RODA DUA.



GAMBAR KONDISI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH DI SDN PANDULANGAN

Unknown | 6:07:00 PM | 0 komentar

Kondisi Bangku Meja dan Papan tulis untuk kegiatan pembelajaran yang sangat memprihatinkan bahkan sudah dikatan 80% Rusak berat, hampir Setiap Bangku dan Meja dari Beberapa Rombel sudah Rusak dan tidak layak dipakai.















Berapa Jumlah Wakil Kepala Sekolah?

Unknown | 5:14:00 PM | 0 komentar



Jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK sering menjadi pertanyaan, berikut uraian tentang berapa jumlah wakil kepala sekolah :
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel)     : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel)   : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel)   : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel)       : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(a) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(b) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(c) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(d) Tipe B (18-20 rombel)      : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(e) Tipe B1 (15-19 rombel)    : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(f) Tipe B2 (12-14 rombel)    : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(g) Tipe C (9-11 rombel)        : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(h) Tipe C1 (6-8 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(1) Tipe C2 (3-5 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3)  SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

Cara Edit NISN, Nama, Tanggal Lahir Siswa Di VERVAL PD

Unknown | 8:56:00 PM | 0 komentar

Bagaimana Cara Edit NISN, Nama, dan Tanggal Lahir Peserta Didik di Aplikasi Dapodik V300?
Banyak Operator Dapodik yang menanyakan tentang Cara Edit NISN, Nama, dan Tanggal Lahir Peserta Didik di Aplikasi Dapodik V.300 ini.
Sangat disarankan memang untuk tidak menghapus Peserta Didik dari aplikasi dapodik, lalu bagaimana dengan Data Siswa (NAMA, NISNI, dan Tempat Tanggal Lahir yang sudah terkunci di aplikasi dapodik.
Yang perlu dilakukan oleh operator sekolah jika ingin melakukan Edit Nama, NISN, dan Tanggal Lahir Peserta DIDIK :
Perhatian : Operator Dapodik Sekolah Tidak Bisa melakukan Edit Data Nama, NISN, dan Tanggal Lahir Peserta didik Namun Operator Dapodik Sekolah Bisa mengajukan Edit/Perubahan Data Siswa.
1. Buka web https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login silahkan login.
2. Bila berhasil Login, silahkan Pilih Menu Edit Data pilih Pengajuan trus pilih NISN atau Nama/Tanggal Lahir
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan Gambar Berikut :
3. Silahkan Isi data-data perubahan yang ingin anda Lakukan

Cara Membuka Data PTK yang Dikunci di Dapodik 2016

Unknown | 8:54:00 PM | 0 komentar




Bagaimana cara Membuka Data PTK yang Dikunci di Dapodik 2016?
Pada aplikasi Dapodik terdapat beberapa data yang dikunci yang data tersebut tidak dapat diubah langsung di aplikasi Dapodik. Data tersebut dapat diubah melalui akses e-verval yang dimiliki oleh sekolah, KK-DATADIK Dinas Kabupaten/Kota, dan PDSP-K.
Untuk kuncian data di data Sekolah dan PTK, proses perbaikan dilakukan melalui akses e-verval milik KK-DATADIK Dinas Kabupaten/Kota dan PDSP-K.

Sebelum Instal Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Dapodik

Unknown | 8:51:00 PM | 0 komentar




Telah di release Aplikasi Rapor untuk Penilaian Kurikulum 2013 dari Dirjen Pembinaan SMP yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik (Dapodikdas). Aplikasi dapat di download di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id sampai pada tanggal 19 Desember 2014 adalah Rapor-smp-v1003.exe, updates_v10032.exe, dan updates_v10033.exe juga manual rapor dapodik smp. Pada tgl 20 Desember 2014 tersedia Aplikasi Rapor Rapor-smp-v10034.exe dari web yang sama.
Sebelum anda instal Aplikasi Rapor SMP Kurikulum 2013 ada baiknya anda membaca Manual Aplikasi Rapor Dapodik SMP tersebut, misalnya pada point :
Dasar Hukum
  1. Permendikbud no. 65/2013 tentang Standar Proses.
  2. Permendikbud no. 66/2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  3. Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum
Anda perlu tahu bahwa telah terbit Permendikbud No 104 Tahun 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH yang sebelumnya diatur dalam Lampiran Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum.
Apakah ada perbedaan antara Lampiran Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum dengan Permendikbud No 104 Tahun 2014? Tentu ada, dan sangat mendasar misalnya tentang Rentang Nilai dan Format Rapor.
Jadi Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah menunggu info apakah akan ada Versi terbaru dari Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 yang sudah mendasarkan pada Permendikbud 104 Tahun 2014

Berita Nasional

SEPUTAR SEPAKBOLA

INFORMASI PNS

Berita Borneo

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Sugeng Wijaya Template | Kepengen Belajar
Copyright © 2011. SDN PANDULANGAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger