Sekolah dasar
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Artikel ini adalah bagian dari seri Pendidikan di Indonesia | |
![]() | |
Pendidikan anak usia dini | |
---|---|
Pendidikan dasar (Kelas 1-6) | |
Pendidikan dasar (Kelas 7-9) | |
Pendidikan menengah (Kelas 10-12) | |
Pendidikan tinggi | |
Sekolah dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary School atau Primary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikutiUjian Nasional (Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP.
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawabpemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Daftar isi
[sembunyikan]Sejarah
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masapenjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).
Kurikulum SD
- Agama
- Kewarganegaraan
- Jasmani dan Kesehatan
- Teknologi Informatika dan Komunikasi
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Bahasa Daerah
- Bahasa Asing
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Sejarah
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Keterampilan
Kurikulum 2013[sunting | sunting sumber]
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
- Seni Budaya dan Keterampilan
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Pengelolaan
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen,dll.
Permasalahan
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 100.000,- per bulan.
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
0 komentar:
Post a Comment