SDN PANDULANGAN

SDN PANDULANGAN
PAPAN INFORMASI

CARA CEK DATA PESERTA UKG

Unknown | 5:49:00 PM | 0 komentar

Bagaimana cara cek data Peserta UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015?
Caranya :
Silahkan Login pada alamat web berikut :
http://223.27.144.195:8081/info/
http://223.27.144.195:8082/info/
http://223.27.144.195:8083/info/
http://223.27.144.195:8084/info/
http://223.27.144.195:8085/info/
setelah anda berhasil login silahkan cek Data Penetapan Calon Peserta UKG, seperti contoh berikut :

Materi, Kisi-Kisi, Simulasi, dan latihan soal UKG bisa dilihat di http://ukgonline.ptkguru.com
Terima Kasih.

Alasan Siswa Layak Diusulkan PIP Dapodik

Unknown | 5:47:00 PM | 0 komentar




Berikut Alasan Siswa layak diusulkan PIP di Dapodik :
1. Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
2. Penerima BSM 2014
3. Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
4. Dampak Bencana Alam
5. Pernah Drop Out
6. Siswa Miskin/rentan miskin
7. Daerah Konflik
8. Keluarga Terpidana/ Berada di LAPAS
9. Kelainan Fisik

SK Sekolah Aman untuk keperluan di Aplikasi Dapodik

Unknown | 5:46:00 PM | 0 komentar

Berikut contoh SK Sekolah Aman untuk keperluan di Aplikasi Dapodik 2016
.... KOP SEKOLAH ....
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH ..(NAMA SEKOLAH)..
Nomor  : ..........
Tentang:
PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN .........
Kepala Sekolah ..(NAMA SEKOLAH)..
Menimbang    :  
a.    bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b.    bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan ..(NAMA SEKOLAH)..;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan ..(NAMA SEKOLAH)..;
Mengingat    :  
1.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6.    SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.
Memperhatikan    :    Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik ..(NAMA SEKOLAH).. pada tanggal ........
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :    Surat Keputusan Kepala Sekolah ..(NAMA SEKOLAH).. tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran .....
PERTAMA    :    Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran .... dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KEDUA    :    Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran .... bertugas :
1.    Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2.    Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3.    Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4.    Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan
KETIGA    :    Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran sekolah.
KEEMPAT    :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
    Ditetapkan di    :    .....
    Pada Tanggal    :    ............
  
    Kepala Sekolah,
  
    .......
    NIP. .........
Tembusan:
1.    Kepala .....
2.    Pengawas Binaan ........
3.    Orang Tua Siswa
4.    Arsip

Ketentuan Tentang Generate prefill Dapodik 2016

Unknown | 5:45:00 PM | 0 komentar

Berikut Ketentuan Tentang Generate prefill Dapodik 2016
1) Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil database awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di aplikasi Dapodik secara offline.
2) Generate prefill merupakan database hasil sinkronisasi terakhir sekolah.
3) Masukkan username, password yang lama dan kode registrasi sesuai di aplikasi Dapodik, Jika lupa username/password silakan hubungi admin dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) untuk dilakukan reset ulang.
4) Untuk sekolah baru, hubungi admin dinas kabupaten/kota (KKDATADIK) untuk mengaktivasikan username dan password.
5) Saat registrasi di aplikasi, isi username dan password sesuai pada saat unduh prefill.
6) Registrasi awal masuk ke dalam aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/terhubung internet.
7) Dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) dapat membantu melakukan generate prefill sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SDM, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
8) Jangan lakukan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama). Jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
9) Kode registrasi, username dan password dapat di-reset oleh admin dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) jika diperlukan (terjadi pergantian operator).

Sekolah Harus Memiliki NPSN

Unknown | 5:43:00 PM | 0 komentar

NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional. Bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) agar segera mengusulkan ke :
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Gedung E lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan-Jakarta,
melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tembusannya disampaikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

SE NO 1167/C.C5/NI/2015, PKG dan Pembayaran Tunjangan Profesi 2015

Unknown | 5:41:00 PM | 0 komentar







Surat Edaran Dirjen Dikdas NO 1167/C.C5/NI/2015, Tentang PKG (penilaian Kinerja Guru. Bahwa untuk Pembayaran Tunjangan Profesi 2015 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
2.     Penilaian kinnerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru;
3.     Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
4.     Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
5.     Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
6.     Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;
 7.     Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
8.     Guru di satuan pendidikan mengisi dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

CARA UNISTAL DAPODIK

Unknown | 5:40:00 PM | 0 komentar

Bagaimana Cara Uninstall Aplikasi Dapodik?
1. Buka control panel.
Klik pada Unistall a program (seperti gambar)
2. Pilih Dapodikdas kemudian Klik Uninstal
3. Tampil Pernyataan Penghapusan Kemudian Pilih Ya atau Yes
Silahkan tunggu sampai proses selesai

LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN / REGRESTRASI OPERATOR VERVAL PD

Unknown | 10:39:00 PM | 0 komentar

Fokus Kecamtan Banjang Perhitungan Jumlah Jam Mengajar Berdasarkan Kurikulum KTSP 2006 di Aplikasi Dapodik

Unknown | 10:38:00 PM | 0 komentar

BATAS AKHIR VALIDITAS DAPODIK TANGGAL 1 MARET 2017

Unknown | 10:30:00 PM | 0 komentar
Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karenanya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
  2. Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
  3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
  5. LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di lamandikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Berita Nasional

SEPUTAR SEPAKBOLA

INFORMASI PNS

Berita Borneo

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Sugeng Wijaya Template | Kepengen Belajar
Copyright © 2011. SDN PANDULANGAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger