- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Home »
» Kriteria GBPNS penerima Tunjangan Fungsional
Kriteria GBPNS penerima Tunjangan Fungsional
Unknown | 6:51:00 PM | 0
komentar
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Berita Nasional
- Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
- Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
- Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
- Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
- Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
0 komentar:
Post a Comment